Komisi VII DPR Harus Panggil Megawati Soal Pemborosan PLN Rp 37 Triliun

Komisi VII DPR Harus Panggil Megawati Soal Pemborosan PLN Rp 37 Triliun

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 29 Okt 2012 16:22 WIB
Komisi VII DPR Harus Panggil Megawati Soal Pemborosan PLN Rp 37 Triliun
Jakarta -

Pengamat Perminyakan Kurtubi menilai pemanggilan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan oleh Komisi VII DPR-RI untuk menjelaskan pemborosan atau inefisiensi PLN 2009/2010 sebesar RP 37 triliun adalah salah alamat.

Menurutnya akar permasalahannya karena kebijakan Presiden Megawati, termasuk Menteri ESDM pada waktu itu Purnomo Yusgiantoro.

"Salah kalau panggil Dahlan untuk jelaskan kenapa PLN inefisiensi Rp 37 triliun pada 2009/2010, karena akar masalahnya justru jauh sebelum Dahlan memimpin PLN," kata Kurtubi kepada detikFinance, Senin (29/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kurtubi, inefisiensi tersebut terjadi dikarenakan jelas-jelas PLN tidak mendapatkan alokasi gas untuk pembangkit listrik tenaga gas milik BUMN listrik tersebut.

"PLN itu punya sejumlah pembangkit listrik tenaga gas, di Muara Tawar, Muara Karang, Tambak Lorok dan banyak lagi, desainnya menggunakan dua feul bisa pakai gas bisa pakai BBM," kata Kurtubi.

Dikatakannya, alasan PLN mau membangun pembangkit menggunakan gas, karena biaya produksinya jauh lebih murah yaitu hanya Rp 500 per Kwh sementara kalau pakai BBM bisa mencapai Rp 3.000 per KWh.

"Tapi pada Tahun 2002 dimana pada saat itu PLN butuh gas buat pembangkitnya, oleh Pemerintahan Megawati Soekarno Putri dan waktu itu Menteri Teknisnya Purnomo Yusgiantoro (saat ini Menteri Pertahanan) gas dari Tangguh Papua dijual 100% ke luar negeri salah satunya ke China dengan harga yang sangat murah sekali," ungkap Kurtubi.

Dikatakan Kurtubi, tidak ada setetes gas pun yang dialokasikan ke PLN pada waktu itu. Sehingga dengan pembangkit PLN kekurangan gas (2009/2010 terjadi kekurangan pasok gas ke PLN.

"Akibatnya dari pada Jakarta dan Sumatera gelap gulita, pada 2009/2010 saat Dahlan memimpin PLN diputuskan, dari pada padam semua maka digunakan BBM untuk membangkitkan listrik pada pembangkit listrik tenaga gas," ujar Kurtubi.

Jadi kata Kurtubi, yang menjadi pertanyaan dan tentunya perlu di investigasi, kenapa pada saat itu pemerintah menjual seluruh gas Tangguh ke luar negeri dengan harga murah, dan kenapa PLN tidak mendapatkan pasokan setetes pun dari Tangguh.

"Jadi yang patutnya dipanggil seharusnya Pemimpin pada saat itu (Megawati) dan Menteri Teknis pada saat itu juga, terutama Menteri teknisnya (Purnomo) karena Presiden hanya sedikit mendapatkan informasi dan cuma tanda tangan, dan rakyat juga sudah memberi 'hukuman' kepadanya buktinya tidak dipilih lagi. Panggil mereka-mereka ini yang membuat kebijakan tersebut yang berpotensi merugikan negera miliaran dolar, bukan Dahlan Iskan, dia hanya mengantisipasi saja dari pada Jakarta-Sumatera gelap," tegas Kurtubi.

Terkait Permen ESDM nomor 3 Tahun 2010 tentang alokasi gas yang membuat PLN tidak mendapatkan alokasi gas, menurut Kurtubi sudah tepat,karena memang saat itu terjadi penurunan produksi gas dari Sumatera yang dikirim melalui pipa gas.

"Permen itu sudah benar, karena saat itu terjadi penurunan produksi gas di Sumatera, jadi dibuat prioritas utama penerima gas, yang utama untuk produksi minyak di Duri, buat pupuk karena kaitannya dengan pangan dan baru PLN lalu untuk industri. nah pada saat itu gas untuk PLN kurang, makanya pembangkitnya menggunakan BBM," tambah Kurtubi.

"Memang seharusnya pada saat itu juga (penurunan produksi gas di Sumatera) kata Kurtubi seharusnya ekspor gas Tangguh bisa dibelokkan sedikit saja untuk PLN. "Tapi pada saat itu tidak dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendy Simbolon beberapa hari yang lalu mengatakan, Komisi VII hanya ingin meminta verifikasi dari Dahlan terkait hasil audit BPK soal temua pemborosan PLN Rp 37 triliun di 2009/2010. Saat itu Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN.

Menurut Effendy yang juga anggota Fraksi PDIP atau partai yang dipimpin Megawati ini, laporan BPK bukanlah perkara enteng, ia mengatakan hasil audit BPK merupakan perkara besar yang menyangkut kerugian negara.

"Ini perkara besar, tulisannya saja 'PLN kehilangan kesempatan untuk berhemat' sebenarnya itu artinya kerugian negara, jadi kalau sudah kerugian negara ini sudah tindak pidana, jadi jangan main-main," tegasnya.

Selain itu, Effendy juga meminta Dahlan memenuhi undangan Komisi VII DPR setelah Senin kemarin (undangan pertama) Dahlan tidak hadir karena ikut dalam kunjungan kerja Presiden SBY.

"Janganlah bersembunyi di balik presiden dengan alasan kunker (kunjungan kerja). Kalau presidennya tahu ya malu juga. Apalagi dituding mempolitisasi, kalau pun itu tuduhannya ya karena kami semua di sini politisi," ucapnya.

"Siapapun yang membuat negara rugi dia korupsi, ini pidana, kalau beliau merasa benar terangkan ke kami. Ingat, kami tidak menghakimi, kami juga dalam waktu dekat akan memanggil Mantan Menteri ESDM, ini biar jelas penyebab kenapa PLN bisa gagal berhemat Rp 37 triliun," kata Effendy.

Dalam kesempatan tersebut, Effendy mengancam akan memanggil paksa Dahlan jika tak hadir. "Kami akan panggil paksa Dahlan karena kami punya kewenangan. Ada pasalnya dalam tata tertib, ini bukan perkara kecil. Century saja Rp 6 triliun sangat besar, dampaknya ini Rp 37 triliun lho," tegas Effendy.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads