Seperti diketahui, dalam Permen ESDM No 12/2012 itu, mulai 1 September 2012, perusahaan tambang dan perkebunan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Apabila melanggar, izinnya bakal dicabut.
"Di Kalimantan, peraturan Pak Menteri ESDM itu belum berlaku," kata Asisten Manager External Relation Pertamina BBM Retail Regional VI Kalimantan Bambang Irianto, kepada detikFinance, Selasa (30/1/2012) petang WITA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya, dilarang atau tidak itu, dengan stiker itu. Keputusan atau instruksi kepala daerah dengan cara diantaranya menandai kendaraan-kendaraan tertentu dengan stiker itu, yang belum berlaku di Kalimantan," ujar Bambang.
Pernyataan Bambang, tidak berbeda dengan temuan detikFinance di lapangan. Di kota Samarinda misalnya, lebih dari 2 pekan terakhir, tidak menemukan stiker yang dimaksud dalam edaran Wali Kota Samarinda, terpasang di deretan antrean belasan truk bermuatan alat berat, perkebunan dan pertambangan, saat pengisian di SPBU di Jl PM Noor. Di SPBU tersebut, tidak tertera pemberitahuan penjualan solar non subsidi.
Masih menurut Bambang, untuk kebijakan kendaraan dinas pelat merah menggunakan bensin Pertamax, juga belum berlaku di Kalimantan. Sehingga, penggunaan premium pun bagi kendaraan dinas, masih terus berlangsung.
"Umumnya Pemda mengemukakan alasan bahwa untuk penggunaan Pertamax, belum teranggarkan dalam anggaran tahun ini. Karena memang kan harga Pertamax lebih mahal dari bensin premium subsidi. Tapi ya mestinya, kendaraan dinas itu menggunakan Pertamax," sebut Bambang.
"Di Balikpapan (Kalimantan Timur) sendiri contohnya, Pemda baru menerapkan kebijakan penggunaan Pertamax baru terhitung sejak tanggal 1 November 2012 mendatang," tutupnya
(dru/dru)











































