Kebijakan penggunaan stiker di mobil dinas pemerintah, Pemda, BUMN, dan BUMD dilakukan agar konsumsi BBM subsidi bisa dihemat.
"Selain mobil dinas yang membeli premium, Satgas juga masih menemukan pembelian BBM premium bersubsidi dengan sistem kupon oleh BUMN dan BUMD," demikian laporan Satgas Monitoring Hemat Energi dan Air yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (30/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terkait pembelian dengan sistem kupon, Satgas dikatakan telah mengirim surat ke Pertamina agar dilakukan pelarangan penjualan BBM premium dengan sistem kupon di SPBU Jawa dan Bali, serta menganjurkan penggunaan sistem kupon untuk pembelian pertamax.
Satgas mencatat beberapa kasus khusus pelanggaran Permen ESDM No. 12 tahun 2012 lainnya, diantaranya oknum mobil/motor plat merah menolak isi pertamax, oknum mobil Plat TNI-POLRI, mengganti plat nomor dinas dengan plat nomor sipil serta menolak isi pertamax, adanya Surat Edaran yang melarang mobil dengan plat nomor tertentu mengisi BBM premium, operator isi mobil branding BUMN.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Eri Purnomo Hadi menyatakan, ada mobil dinas PNS yang mengganti plat merahnya dengan plat hitam dan melepas stiker 'anti BBM subsidi' agar bisa menggunakan bensin premium. Ini sering terjadi di daerah.
Padahal kalau mobil dinas masih tetap menggunakan bensin premium maka akan dikenakan sanksi dari instansi atau lembaga tempat oknum PNS yang melakukan kecurangan tersebut.
Pemerintah tahun ini meminta tambahan kuota atau jatah BBM subsidi 4 juta kiloliter (KL) dari kuota awal 40 juta KL yang ternyata bakal habis sebelum akhir tahun. Kebijakan stiker tampaknya tidak berhasil menekan konsumsi BBM subsidi. Apalagi 77% konsumsi BBM subsidi dinikmati oleh orang tak berhak.
(dnl/dnl)











































