Pengusaha Bisa Terima BBM dan Listrik Naik, Asalkan Pungli Lenyap

Pengusaha Bisa Terima BBM dan Listrik Naik, Asalkan Pungli Lenyap

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 31 Okt 2012 11:54 WIB
Pengusaha Bisa Terima BBM dan Listrik Naik, Asalkan Pungli Lenyap
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Setelah tarif dasar lstrik (TDL) dipastikan naik 15% tahun depan, pemerintah juga diberi kewenangan menaikkan harga BBM subsidi. Kenaikan 2 harga energi ini bisa diterima pengusaha, asalkan pungutan liar (pungli) benar-benar dihilangkan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Raden Pardede dalam seminar KEN di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

"Iimbauan dari pengusaha yang pungutan lain dihilangi, bikin IMB, izin masih ada di sana sini, di bupati dan camat masih ada. Itu (TDL dan BBM) boleh naik tapi pungutan itu dihilangkan," kata Raden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi dan tarif listrik tak bisa dihindari lagi tahun depan, karena beban subsidi dari waktu ke waktu yang ditanggung negara semakin membengkak.

"Kenaikan tarif listrik dan BBM itu akan disesuaikan itu persoalan waktu. BBM atau TDL tinggal menunggu waktu apa terus disubsidi terus, cari solusinya sekarang," tutur Raden.

Pada kesempatan tersebut, Raden mengatakan, ketika harga BBM subsidi dan tarif listrik naik, pemerintah harus mengalokasikan penghematan anggaran untuk perbaikan dan pembangunan infrastrukutur sehingga bisa mengurangi beban pengusaha.

"Infrastruktur tidak beres, itu akan jadi beban," cetus Raden.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads