Pemerintah Tak Perpanjang Kontrak Total E&P Indonesia di Blok Mahakam

Pemerintah Tak Perpanjang Kontrak Total E&P Indonesia di Blok Mahakam

- detikFinance
Kamis, 01 Nov 2012 16:54 WIB
Pemerintah Tak Perpanjang Kontrak Total E&P Indonesia di Blok Mahakam
Jakarta - Kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang dikelola oleh Total E&P Indonesia berakhir pada 2017. Pemerintah memastikan tidak akan ada perpanjangan kontrak blok minyak dan gas (migas) tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini di kantor Kementerian ESDM, Kamis (1/11/2012)

"Setelah kontrak berakhir pada 2017, maka secara otomatis seluruh aset yang ada di Blok tersebut mulai dari peralatan, pipa, meja, komputer dan semuanya menjadi milik negara," kata Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Rudi, nantinya pemerintah akan langsung memberikan pengelolaan (direct over) alias tanpa adanya mekanisme tender langsung kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengelola Blok Mahakam namun dengan sistem Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Jadi Pertamina nanti bisa langsung menguasai pengelolaan Blok Mahakam, itu pun kalau Pertamina mau, tapi kalau tidak maka Dirjen Migas akan melakukan tender siapa yang mau mengelola Blok Mahakam," ucap Rudi.

Dikatakan Rudi, bukan berarti penunjukan tersebut membuat seluruh aset menjadi milik Pertamina, itu hanya penghibahan harta kekayaan negara untuk dikelola kembali oleh Perusahaan Negara dalam hal ini Pertamina.

"Aset yang menjadi milik negara tadi bukan berarti nanti akan menjadi milik Pertamina, negara menujuk Pertamina untuk mengelola dengan sistem Penyertaan Modal Negara, nanti akan dibuat surat penghibahan harga kekayaan," ujarnya.

Namun karena sudah dikuasai negara, maka pemecahan (split) hasil pembagian keuntungan tidak lagi seperti mekanisme 70% buat negara dan 30% buat Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

"Posisi tawar negara lebih tinggi, dan pastinya negara akan dapat jauh lebih bayak, mungkin 80% : 20% atau sama seperti kontrak dengan Chevron dimana pembagian split 85% : 15%, atau bahkan bisa 90% ; 10%," tandas Rudi.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads