BP Migas Bela Dahlan Iskan Soal Pemborosan PLN Rp 37 Triliun

BP Migas Bela Dahlan Iskan Soal Pemborosan PLN Rp 37 Triliun

- detikFinance
Senin, 05 Nov 2012 18:52 WIB
BP Migas Bela Dahlan Iskan Soal Pemborosan PLN Rp 37 Triliun
Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) membenarkan adanya inefisiensi anggaran PLN 2009/2010 karena tidak adanya pasokan gas. Beberapa pembangkit milik PLN pada waktu itu berada di lokasi yang tidak terdapat infrastruktur penyalur gas.

"Di tempat-tempat tertentu kan nggak ada gas, di tempat yang lain ada gas tapi mereka nggak bisa ambil," kata Deputi Perencanaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Widhyawan Prawiraatmadjakepada detikFinance, di Jakarta, Senin (5/11/12).

Widhyawan mengatakan, dalam hal ini tidak ada yang dapat disalahkan. Di satu sisi, Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Dirut PLN berusaha mencegah adanya pemadaman listrik. Sehingga harus menggunakan BBM sebagai sumber energi pembangkit PLN, yang harganya lebih mahal dari gas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau gimana, mereka punya pembangkit yang harus jalan. Jalannya pake gas atau BBM. Kalau gasnya nggak ada, ya dia harus pake BBM, lebih mahal. Disitu inefisiensinya," tegasnya.

Menurutnya kondisi ini merupakan sesuatu yang tidak bisa disalahkan karena tak ada pilihan lain bagi Dahlan Iskan pada waktu itu.

"Nggak ada yang salah, Pak Dahlan memang pengen supaya nggak ada pemadaman. Kalau gas nggak ada mau diapain, kalau ada sih pasti dikasih," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendy Simbolon sebelumnya mengatakan, Komisi VII hanya ingin meminta verifikasi dari Dahlan terkait hasil audit BPK soal temua pemborosan PLN Rp 37 triliun di 2009/2010. Saat itu Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN.

Menurut Effendy yang juga anggota Fraksi PDIP atau partai yang dipimpin Megawati ini, laporan BPK bukanlah perkara enteng, ia mengatakan hasil audit BPK merupakan perkara besar yang menyangkut kerugian negara.

"Ini perkara besar, tulisannya saja PLN kehilangan kesempatan untuk berhemat sebenarnya itu artinya kerugian negara, jadi kalau sudah kerugian negara ini sudah tindak pidana, jadi jangan main-main," tegasnya.

(zul/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads