Hal tersebut dapat terlihat jelas khususnya saat detikFinance berhenti di Jalan Samarinda-Bontang Kalimantan Timur, di SPBU-SPBU sepanjang jalan tersebut banyak terlihat truk-truk pertambangan dan perkebunan mengisi solar (BBM subsidi) di SPBU.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Effendi Simbolon, bukti nyata aturan tersebut tidak dipersiapkan secara matang, buktinya kalau mengacu pada Permen tersebut, ini pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahu Pemerintah mengeluarkan aturan Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak, sejak 1 Juni melarang penggunaan BBM subsidi pada kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, kepolisian dan TNI di Jabodetabek, kemudian berlanjut pada 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa-Bali dan dilanjut untuk kendaraan pertambangan dan perkebunan di daerah pertambangan dan perkebunan seperti di Kalimantan sejak 1 September 2012.
(rrd/dru)











































