Ketiga perusahaan tersebut akan membangun PLTP Rantau Dedap berkapasitas 2 x 110 MW di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Hal ini dilakukan dalam upaya untuk terus meningkatkan kapasitas suplai energi listrik di pulau Sumatera sekaligus meningkatkan rasio energy mix melalui pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan.
Proyek IPP PLTP Rantau Dedap 2x110 MW merupakan proyek yang masuk dalam daftar proyek FTP 2 sesuai dengan PERPRES No. 4/2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas; Permen ESDM No. 15/2010 jo No. 01/2012 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit 1 direncanakan akan beroperasi secara komersil (Commercial Operation Date / COD) pada Januari 2017 dan beroperasi penuh (Unit 1 & 2) pada Maret 2017 dan dengan kehadiran PLTP Rantau Dedap ini nantinya diharapkan akan semakin memperkuat sistem kelistrikan di Sumatera.
Tarif dasar jual beli tenaga listrik yang disepakati, dan telah mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), adalah sebesar 8,86 Cent US$/kWh.
Proyek ini berhak mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dengan skema penjaminan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 139 tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta.
(dru/dnl)