"Pada 2009 Dirut PLN bukan saya, masih dipimpin Fahmi Mochtar (Dalam Paper Dahlan dituliskan Mr. X karena belum sempat mencari siapa nama Dirutnya)," kata Dahlan dalam penjelasannya di Sidang Komisi VII DPR, Selasa (13/11/2012).
Dahlan pun mengaku heran kenapa Dirut PLN pada 2009 yang menyebabkan inefisiensi PLN tahun 2009 Rp 17,90 triliun tidak dipanggil oleh Komisi VII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BPK memang telah mengaudit PLN pada tahun 2009 dan baru selesai pada September 2011 ini. Hasil audit itu yaitu PLN diduga melakukan inefisiensi penggunaan BBM untuk pembangkit listrik dan mengakibatkan kerugian negara Rp 37,6 triliun. Padahal ketika itu Dirut PLN masih dipegang oleh Fahmi Mochtar. Pada 22 Desember 2009, Dahlan diangkat menjadi direktur utama PLN menggantikan Fahmi Mochtar.
(rrd/dru)











































