"Temuan BPK itu jelas, bahwa inefisiensi Rp 37,6 triliun bukan korupsi," tegas Dahlan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII terkait tindak lanjut hasil audit BPK, Selasa (13/11/2012).
Ditegaskan oleh Dahlan, inefisiensi PLN pada saat ia menjabat tahun 2010 sebesar Rp 19,6 triliun dikarenakan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) milik PLN yang jumlahnya ada 8 unit berdasarkan audit BPK tidak mendapat gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun penjelasan tersebut dibantah Ketua Sidang Effendi Simbolon, menurutnya temuan BPK belum menyimpulkan, apakah ada tidakan korupsi atau tidak.
"Audit BPK belum menyimpulkan, kenapa bapak sudah menyimpulkan, BPK meminta ini diminta verifikasi dahulu kepada para pihak yang terkait dalam audit tersebut, jadi verifikasi tersebut menantikan apakah PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) nanti bisa ditingkatkan menjadi audit investigatif," kata Effendi.
(rrd/hen)











































