Komisi VII DPR masih mempermasalahkan soal pemborosan atau inefisiensi PLN Rp 37 triliun di 2009/2010 saat Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN. Dahlan tak takut temuan inefisiensi ini dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya setuju KPK turun tangan. Kalau ada penyelewengan atau korupsi dari inefisiensi (Rp 37 triliun) harus ditangani KPK. Saya sependapat dengan anggota DPR," jelas Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam rapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Entah kenapa Komisi VII terus mencecar Dahlan soal inefisiensi ini. Dahlan sudah menjelaskan, PLN tidak bisa efisien atau hemat karena tidak mendapatkan pasokan gas sehingga harus menggunakan BBM yang mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ii kesannya PLN rugi Rp 37 triliun. Dalam pembukuannya saat itu PLN untung Rp 9 triliun, memang karena subsidi masuk ke pendapatan PLN. Saya tidak bangga," kata Dahlan.
Sebelumnya Dahlan terus mengatakan, PLN mencatat inefisiensi Rp 37 triliun tersebut karena tidak mendapatkan pasokan gas dari pemerintah. PLN terpaksa menggunakan BBM untuk pembangkit listriknya yang harganya lebih mahal daripada gas. (dnl/hen)











































