BP Migas Bubar, Perusahaan Migas Bisa Resah

BP Migas Bubar, Perusahaan Migas Bisa Resah

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 13 Nov 2012 15:42 WIB
BP Migas Bubar, Perusahaan Migas Bisa Resah
Jakarta -

Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konsitutusi (MK) bisa mengganggu iklim investasi migas di Indonesia. Investor bakal khawatir timbul ketidakpastian hukum.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha kepada detikFinance, Selasa (13/11/2012).

"Sebaiknya semua pihak melakukan evaluasi terhadap keputusan MK ini. MK harus menjelaskan secara publik terhadap landasan hukum dari keputusannya. Jangan sampai meresahkan sejumlah KKKS (perusahaan migas) yang melakukan investasinya dan jangan menimbulkan ketidakpastian sehingga mempengaruhi produksi atau lifting migas kita" tutur Satya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satya mengatakan, keberadaan BP Migas tercantum dalam UU Migas No. 22 tahun 2001 yang telah diuji oleh MK. Keputusan kali ini adalah berdasarkan pengujian yang kedua terhadap UU tersebut.

"Jangan sampai MK mengujinya secara partial sehingga akan meresahkan, apabila ada perubahan-perubahan yang mendasar di kemudian hari. Fungsi BP Migas harus tetap ada, kendati BP Migas saat ini dibubarkan. Karena dalam mekanisme KKKS (kontraktor kontrak kerjasama) harus ada yang mengontrol dan memgawasi cost recovery," cetus Satya.

Ketua MK Mahfud MD dalam keputusannya membacakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945.

Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

MK akhirnya membatalkan pasal-pasal tersebut yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.

"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

(dnl/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads