BP Migas Bubar, Pertamina Paling Siap Ambil Alih Tugas Sektor Hulu Migas

BP Migas Bubar, Pertamina Paling Siap Ambil Alih Tugas Sektor Hulu Migas

- detikFinance
Selasa, 13 Nov 2012 16:08 WIB
BP Migas Bubar, Pertamina Paling Siap Ambil Alih Tugas Sektor Hulu Migas
Jakarta - Pemerintah harus segera mengeluarkan keputusan dengan cepat pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 'pembubaran' BP Migas. Saat ini lembaga yang paling siap melanjutkan BP Migas adalah PT Pertamina (Persero).

Demikian disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio kepada detikFinance, Selasa (13/11/2012)

"Usul saya tugasnya diserahkan ke Pertamina karena itu memang dulu tugasnya Pertamina. Dahulu dipisah (tugas regulator) karena alasan korupsi, masalah korupsi dibereskan. Bagaimana supaya tidak korup, ya dibereskan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan sejatinya Pertamina memang dahulu melaksanakan peran BP Migas sebagai regulator. Hal ini sudah ditiru oleh Perusahaan Migas Malaysia, Petronas yang terbukti sukses.

"Pertamina pasti siap, mereka orang lapangan, kalau BP Migas lebih pada administrasi," katanya.

Menurutnya yang terpenting saat ini presiden segera mengeluarkan peraturan presiden untuk menindaklanjuti keputusan MK agar investor mendapat kepastian. Sementara itu Pertamina harus dibenahi agar kasus korupsi pada masa lalu tak terulang. Agus menuturkan dahulu di Pertamina ada Badan khusus yang memberikan izin kontraktor di bawah langsung direksi Pertamina.

"Pertamina nggak apa-apa, yang penting orang-orangnya," katanya.

Agus menambahkan selama ini BP Migas banyak memiliki kekurangan selama menjalankan pengelolaan sektor hulu migas di Tanah Air. Misalnya Agus menuturkan selama dipegang BP Migas lifting minyak Indonesia tak pernah naik bahkan terus turun ke titik terendah, pertanggungjawaban seperti gaji, kantor dan lain-lain tak bisa dikontrol.

"Peran BP Migas lebih banyak nggak berguna, lifting minyak tak pernah tercapai, kerugian negara besar, deal-dealnya yang tak pernah terkontrol, bosnya hanya presiden, naik gaji sendiri, pindah gedung sendiri, minyaknya nggak nambah, malah yang nambah impornya," katanya.

Menurut Agus dengan diserahkan kembali tugas BP Migas ke Pertamina maka, kontrolnya akan lebih mudah. Hal ini karena Pertamina merupakan korporasi yang memiliki dewan komisaris, di bawah kementerian BUMN.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.

"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya.

Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.


(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads