"Saya kira kita sudah paham MK itu bersifat final oleh sebab itu nggak ada upaya lain pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan tersebut dan segera mendraft Keppres untuk mengalihkan ini kepada ESDM untuk melakukan fungsi itu," kata Hatta saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Hatta berpendapat cara itu dilakukan agar tidak ada kebingungan dan kevakuman dari para pengusaha perminyakan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta saat ini pemerintah harus melakukan berbagai langkah lain untuk merespon keputusan MK. Bagi Hatta keputusan MK adalah patung hukum sehingga Keppres nantinya akan mengacu kepada putusan MK.
"Ya kalau tidak ada penggantinya tentu sangat berpengaruh. Oleh sebab itu segera kita harus mengambil langkah-langkah secepatnya di-handle oleh ESDM. Tentu keputusan MK itu merupakan patung hukum, sehingga Keppres nanti mengacu pada keputusan MK, jadi tidak ada masalah," tandasnya.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK
menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.
"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
(wij/hen)











































