Bos BP Migas Mengaku Kaget Dibubarkan MK

Bos BP Migas Mengaku Kaget Dibubarkan MK

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 13 Nov 2012 17:47 WIB
Bos BP Migas Mengaku Kaget Dibubarkan MK
Jakarta -

Pihak Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak menyangka bakal dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat keputusan MK.

Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, selama ini pihaknya dianggap menjadi lembaga yang baik oleh DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ataupun oleh pemerintah.

"Saya kaget dengan keputusan itu. Karena kami dianggap baik-baik saja oleh DPR, BPK, atau istana. Keputusan ini bakal ditanyakan oleh investor," ujar Priyono di kantornya, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait keputusan pembubaran oleh MK tersebut, maka seluruh kontrak yang ditandatangani antara perusahaan migas selaku kontraktor kontrak kerjasama (KKS) dengan BP Migas menjadi ilegal.

"Kontrak yang dijalani akan menjadi ilegal, kita sudah tandatangani 353 kontrak karena itu nggak konstitusional," ucap Priyono.

Bahkan, akibat kontrak yang ilegal dan pembubaran tersebut, Priyono memperkirakan akan timbul kerugian hingga US$ 70 miliar. "Ruginya mencapai US$ 70 miliar dari semua kontrak sejak awal diinvestasi," ungkapnya.

Bahkan dampak lain dari pembubaran tersebut, pasokan migas akan terganggu, akibat tidak ada yang memberikan izin operasi. "Pasokan akan terganggu karena tidak ada badan pelaksana yang memberikan izin operasi. Kita ini hanya badan pelaksana loh, yang kita khawatir operasi perminyakan, misalnya bioremediasi dengan ini tidak ada kepastian investasi, kepastian hukum tidak ada. Waktu akan spending siapa yang akan membayar," jelasnya.

Terkait pembubaran ini, Priyono mengatakan dirinya akan segera melakukan konsolidasi di dalam internal BP Migas soal status pegawai nanti seperti apa.

"Lebih utama kita akan konsolidasi ke dalam status pegawai seperti apa, kita akan ketemu semua pihak di bidang perminyakan," cetus Priyono.

Ketua MK Mahfud MD dalam keputusannya hari ini membacakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945.

Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

MK akhirnya membatalkan pasal-pasal tersebut yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.

"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan," ujarnya.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads