"Tentu yang sangat mengkhawatirkan produksi minyak dan gas bumi saat ini, pasalnya kontraktor pasti akan ragu-ragu untuk melakukan pengeboran," kata Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, Gde Pradyana, di Kantor BP Migas, Selasa (13/11/2012).
Pasalnya kata Gde, investor akan kebingungan saat ini harus berurusan dengan siapa. Kemudian produksinya, dan siapa yang mengganti biaya eksplorasi melalui mekanisme cost recovery mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.
(rrd/dru)











































