Jero Wacik Minta Karyawan BP Migas Tetap Tenang Pasca Dibubarkan MK

Jero Wacik Minta Karyawan BP Migas Tetap Tenang Pasca Dibubarkan MK

- detikFinance
Selasa, 13 Nov 2012 18:54 WIB
Jero Wacik Minta Karyawan BP Migas Tetap Tenang Pasca Dibubarkan MK
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik meminta pegawai Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tetap tenang dan bekerja seperti semula, meskipun pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mengambil alih fungsi BP Migas pasca keputusan pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tenang saja, bekerja seperti biasa, malam ini saya usahakan membereskan malam ini juga," ujar Jero di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Jero menyatakan, pihaknya akan bertemu dengan BP Migas pada malam ini pukul 19.00 WIB. Hal itu untuk menyiapkan pengalihan fungsi BP Migas beserta kejelasan status karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Jero menambahkan kontrak yang selama ini diurus BP Migas tetap berjalan sesuai kontrak sehingga tidak ada pemberhentian kegiatan eksplorasi dan produksi.

"Semua tetap berjalan, tidak ada keraguan perusaahaan itu tetap berjalan, tidak boleh terhenti untuk eksplorasi dan produksi," ujarnya.

Menurut Jero, keputusan MK ini bukan merupakan kekalahan dari pemerintah semata. Pasalnya, pemerintah dan DPR tersangkut dalam pembuatan Undang-Undang migas tersebut.

"Ini bukan masalah kalah menang, itu yang buat UU pemerintah dan DPR. Jadi kalau digugurkan, pemerintah dan DPR yang kena. Kalau ini dinyatakan segera dilaksanakan, kita laksanakan. Fungsi BP Migas tetap dilaksanakan diambil alih ESDM," kata Jero.

Ketua MK Mahfud MD dalam keputusannya hari ini membacakan, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat 3, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UU 1945.

Dalam pasal 1 angka 23 tertulis Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Sedangkan pasal 4 ayat 3 berbunyi Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

MK akhirnya membatalkan pasal-pasal tersebut yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru.

"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan," ujarnya.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads