"Kami dibilang, BP Migas itu liberal (membela kepentingan asing), liberal darimana? Bingung kami, dalam hal apa liberalnya? Kami cuma melaksanakan saja, dibatasi dalam koridor yang diatur pemerintah," kata Kepala BP Migas R. Priyono di Kantor Pusat BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Dikatakan Priyono, jika tuduhan liberal tersebut dilihat dari sisi harga dan alokasi migas, BP Migas tidak menentukan kedua-duanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Priyono juga heran dengan tudingan tidak efisiennya kinerja BP Migas selama ini.
"Tidak efisien bagaimana, saya jadi heran lagi, tugas kami dalam 3 tahun ini kami dapat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Kami kerja efisien dan ikut aturan, kalau dibandingkan dengan organisasi sejenis sebelum BP Migas kami cuma dapat fee 1% dan tidak pernah habis dan retensi hanya 1%. Institusi mana dengan tenaga kerja sepersepuluh dari BP Migas dapat retensi 3%?" tandas Priyono.
Di tempat terpisah, Pengamat Perminyakan Kurtubi mengatakan kehadiran BP Migas telah menggerogoti kedaulatan negara. Dia mengatakan, aset BP Migas adalah aset pemerintah. Di sisi lain, BP Migas mewakili pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government.
"Artinya, kedudukan pemerintah dan kontraktor asing jadi setara. Jika terjadi sengketa hukum, bisa membahayakan negara. Berbeda dengan UU 8/1971 yang mengatur Pertamina yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset Pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak sehingga kedaulatan negara tetap terjaga," kata Kurtubi dalam siaran pers Rumah Perubahan.
Pengamat Marwan Batubara juga menambahkan, UU Migas pada dasarnya melegalkan penguasaan kekayaan migas melalui desain BP Migas yang tanpa komisaris. Selain itu, UU Migas disusun dengan tujuan untuk memecah belah Pertamina dengan memaksakan penerapan pola unbundling/devide et empera agar mudah dijual.Β
(rrd/dnl)











































