BP Migas Bubar, Ini Tanggapan Perusahaan Migas Asing

BP Migas Bubar, Ini Tanggapan Perusahaan Migas Asing

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 14 Nov 2012 13:45 WIB
BP Migas Bubar, Ini Tanggapan Perusahaan Migas Asing
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta -

Kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Apa tanggapan perusahaan-perusahaan migas asing terkait hal ini?

Head Department Relation Total, Kristanto Hartadi mengatakan pihaknya masih tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu perkembangan lebih lanjut soal pembubaran BP Migas. Total merupakan perusahaan migas asal Prancis.

"Jadi kami sampai sekarang, no comment. Masih menunggu perkembangan, sikap kami menunggu. Kami tetap bekerja seperti biasa. Inikan situasi masih berlangsung, dan kami menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Kristanto saat dihubungi wartawan, Rabu (14/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pihak Exxon juga menyampaikan sikap yang sama. Perusahaan migas asal AS ini masih menunggu perkembangan dari keputusan MK tersebut.

"Kami masih memantau dan menunggu perkembangan dari keputusan tersebut dan belum bisa memberikan komentar pada saat ini. Ya kami masih jalan normal dengan tetap mengutamakan safe and reliable operations," jelas Vice President Public and Goverment Affairs Erwin Maryoto dihubungi terpisah.

Sedangkan pihak Chevron yang merupakan produsen minyak terbesar di Indonesia mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sebagai mitra pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi Indonsia.

"Chevron beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Bagi Hasil yang sah dan disepakati oleh pemerintah Indonesia dan kami menghormati komitmen-komitmen kami berdasarkan kontrak tersebut yang sudah berjalan lebih dari 50 tahun," kata Vice President Policy Government and Public Affairs Yanto Sianipar.

Seperti diketahui, BP Migas adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia.

Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BP Migas, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh Pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP Migas.

BP Migas berwewenang membina kerjasama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS, merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS, mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS, membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara dan melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads