Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, maka semua pegawai BP Migas statusnya kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sejak MK keluarkan putusan membubarkan BP Migas, status karyawan BP Migas semuanya PHK jika berdasarkan UU Ketenagakerjaan, nggak tahu lagi kalau ada pendapat yang lain," ucap Kepala BP Migas R. Priyono ketika ditemui di Gedung Wisma Mulia, Rabu (14/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya mendengar kabar keputusan tersebut membuat seluruh karyawan terkejut, namun saya jelaskan kepada 'mantan' anak buah saya bahwa mereka orang-orang profesional, orang profesional tidak ada matinya, selalu dibutuhkan, apalagi selama ini mereka sudah berhubungan dengan para kontraktor (KKKS) dengan sangat baik, pengalaman tersebut sulit didapatkan ditempat lain bahkan dari luar," tandas Priyono.
Rencananya pihak BP Migas akan memberikan pesangon kepada karyawan. "Nanti sitemnya pegawai dapat pesangon sesuai UU ketenagakerjaan, itu sudah hak mereka," kata Priyono.
(rrd/hen)











































