Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin memutuskan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Investor sektor migas tidak perlu takut dan khawatir.
"Itu bukan pembubaran BP Migas, tapi pembatalan UU Migas, terhadap eksistensi lembaga BP Migas, saya rasa tentu pemerintah akan mengambil langkah mereka sudah tahu apa yang harus dikerjakan. Saya ingin menyakinkan pada para investor, para pengusaha yang terlibat yang bekerja di bidang migas ini adalah judicial review, jadi yang diubah putusan MK adalah UU Migas, tidak punya implikasi terhadap status hukum kontrak," kata Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie saat ditemui di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Dikatakan Jimly yang juga mantan Ketua MK ini, status kontrak-kontrak migas yang dilakukan perusahaan migas selaku kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) dengan BP Migas masih tetap berlaku. Karena fungsi BP Migas akan diambil alih oleh Kementerian ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































