"Dengan putusan MK tersebut ada kevakuman, atas kondisi tersebut sudah timbul haknya para pegawai BP Migas yakni berupa pesangon dan lainnya," kata Priyono ketika ditemui di kantor BP Migas yang terletak di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Dikatakan Priyono, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan membubarkan BP Migas, sebanyak 1.200 pegawai BP Migas statusnya bukan lagi pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan tersebut sudah disampaikan Priyono pada rapat dengan 4 menteri ekonomi kemarin malam yang berakhir pukul 01.30, Menteri ESDM Jero Wacik menyanggupinya.
"Menteri Jero Wacik menyanggupinya yakni akan memenuhi seluruh hak-hak pegawai BP Migas sesuai Undang-undang," Priyono.
Kemarin Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan fungsi BP Migas akan dialihkan ke unit khusus di bawah Kementerian ESDM. Para pegawai BP Migas akan dipindahkan ke unit khusus itu. Proses peralihan fungsi BP Migas ke Kementerian ESDM akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
(rrd/dnl)











































