Mantan Kepala BP Migas R. Priyono akan menghabiskan waktunya sebagai pengamat bidang energi usai meninggalkan BP Migas. Bahkan mantan orang nomor satu di BP Migas ini akan 'mengawasi' pengamat perminyakan Kurtubi yang selama ini gencar mengkritik BP Migas.
"Setelah ini mau ngapain? saya mau jadi wartawan saja deh kayak kalian, itu becanda, tapi saya akan aktif menjadi pengamat, saya akan aktif mengikuti kemanapun Pak Kurtubi (Pengamat Perminyakan) dimana dia ngomong akan saya ikuti, ini agar tidak terjadi penggelinciran informasi yang salah," ujar Priyono.
Seperti diketahui Kurtubi salah satu pihak yang mendukung agar BP Migas dibubarkan. BP Migas akhirnya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (13/11/12) karena inkonstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, BP Migas mewakili Pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G). Artinya, kedudukan pemerintah dan kontraktor asing jadi setara. Jika terjadi sengketa hukum, bisa membahayakan negara.
Berbeda dengan UU 8/1971 yang mengatur Pertamina yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset Pemerintah. Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak sehingga kedaulatan negara tetap terjaga.
βUU Migas mengarah untuk melegalkan penguasaan kekayaan migas nasional oleh perusahaan asing/swasta. Hal ini tampak pada pasal 12 ayat 3, yang menyatakan Kuasa Pertambangan oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing/swasta. Sementara itu, implementasi kepemilikan atas sumber daya migas alam (SDA) migas sengaja dikaburkan dengan tidak adanya pihak yang membukukannya karena BP Migas tidak punya neraca. Pendeknya, dengan kehadiran BP Migas, tata kelola migas Indonesia menjadi yang paling buruk di Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan produksi anjlok, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas melonjak 10 kali lipat, merugikan negara dan melanggar Konstitusi,β papar Kurtubi.
(hen/dnl)











































