Seperti dikatakan Mantan Kepala BP Migas, R. Priyono, pegawai BP Migas sudah pasti ditarik ke Kementerian ESDM namun status pegawainya tidak menjadi PNS.
"Semuanya akan ditarik ke Kementerian ESDM, tapi nanti bukan menjadi PNS," kata Priyono ketika ditemui di Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jl Gatot Subroto, Rabu (14/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan selain masuk unit khusus, ujar Priyono, sistem penggajian juga nantinya berbeda dengan PNS.
"Kemarin malam waktu rapat dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN, ada bisa dibuat sistem seperti itu, jadi pegawai BP Migas nanti masukknya ke unit khusus dan penggajiannya juga berbeda dengan PNS," katanya.
Namun untuk masuk ke Kementerian ESDM dan masuk ke unit khusus tersebut, pegawai BP Migas harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) keluar.
"Tapi semuanya nunggu Perpres keluar dahulu," tandas Priyono.
(rrd/dru)











































