Masuk Kementerian ESDM, Pegawai BP Migas Tak Jadi PNS

Masuk Kementerian ESDM, Pegawai BP Migas Tak Jadi PNS

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 14 Nov 2012 16:23 WIB
Masuk Kementerian ESDM, Pegawai BP Migas Tak Jadi PNS
Jakarta - Sebanyak 600 pegawai tetap Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan ditarik dibawah komando Kementerian ESDM. Namun ternyata status pegawai mereka tidak akan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Seperti dikatakan Mantan Kepala BP Migas, R. Priyono, pegawai BP Migas sudah pasti ditarik ke Kementerian ESDM namun status pegawainya tidak menjadi PNS.

"Semuanya akan ditarik ke Kementerian ESDM, tapi nanti bukan menjadi PNS," kata Priyono ketika ditemui di Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jl Gatot Subroto, Rabu (14/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan priyono, nantinya para pegawai BP Migas ini akan masuk ke Unit Khusus di Kementerian ESDM. "Jadi seperti UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), ada unit khusus, dimana didalamnya ada pihak profesional atau swasta yang masuk," ucap Priyono.

Bahkan selain masuk unit khusus, ujar Priyono, sistem penggajian juga nantinya berbeda dengan PNS.

"Kemarin malam waktu rapat dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN, ada bisa dibuat sistem seperti itu, jadi pegawai BP Migas nanti masukknya ke unit khusus dan penggajiannya juga berbeda dengan PNS," katanya.

Namun untuk masuk ke Kementerian ESDM dan masuk ke unit khusus tersebut, pegawai BP Migas harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) keluar.

"Tapi semuanya nunggu Perpres keluar dahulu," tandas Priyono.

(rrd/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads