"Saya juga mau tanya, pertanyaan tidak konstitusi itu (Posisi BP Migas tidak konstitusional) kenapa juga Judicial Review dilakukan dua kali untuk satu produk undang-undang," kata Priyono ketika ditemui di Gedung Wisma Mulia, Rabu (14/11/2012).
Pasalnya kata Priyono, Undang-Undang Migas ini pernah diuji materil pada saat Mahkamah Konstitusi diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, terkait masalah Domestik Market Obligation (DMO) dan pengaturan harga gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya jika konstitusi di Indonesia seperti terjadi seperti ini terus menerus, maka investor pasti akan menganggap Indonesia tidak memiliki kepastian hukum.
"Ini jelas membuat investor jadi gamang, contohnya lagi seperti kasus bioremediasi, bagaimana kontrak perdata kok bisa dijadikan pidana, kan uangnya juga bukan uang APBN, uang itu uang operasi yang mereka bawa dari luar kok ada kesalahan dibawa ke penegakan hukum pidana, dimana letak kepastian hukumnya," ucap Priyono.
Bahkan akibat keputusan tersebut, sebanyak 303 proposal work program and budget disetop semua. "Saat ini ada 303 proposal work program and budget perusahaan Migas tidak bisa disetujui, ya ini karena kita dibubarkan kita tidak bisa sentuh pekerjaan, jadi permintaan perusahaan minyak 303 tadi berhenti, ya dilapangan pasti tidak ada kepastian," tandasnya.
(rrd/hen)











































