Hal ini disampaikan SBY dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
"Saya katakan semua perjanjian tetap berlaku (dan kontrak kerja sama). Semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan, ataupun ketidakpastian," tutur SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres itu disebutkan, segala Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani antara BP Migas dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
“Seluruh Proses pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditangani oleh BP Migas, dilanjutkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
SBY menjelaskan Perpres tersebut mengatur tugas lembaga yang menangani hulu migas setelah BP Migas dibubarkan MK. Lembaga eks BP Migas langsung berada di bawah Menteri ESDM, sehingga organisasinya berada di bawah komando menteri ESDM, organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.
(dnl/hen)