Peraturan yang ditandatangai pada 13 November 2012 ini berisi tentang pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Namun Menteri ESDM Jero Wacik, yang dijadwalkan membacakan sosialiasi permen ini tidak hadir dan diwakili oleh Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini. Rudi menjelaskan pada sambutannya bahwa fungsi BP Migas dialihkan kepada menteri ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segala kontrak tetap berlaku, seluruh proses yang dilakukan oleh BP Migas dilakukan berdasarkan Pepres. Selain itu tambah Rudi, dirinya membawa ucapan permintaan maaf Jero Wacik. Menurutnya, Jero Wacik akan melakukan dialog tanya jawab dengan para pekerja eks BP Migas pada Senin depan.
"Saya sampaikan permintaan maaf, pertanyaan anda di simpan untuk hari Senin," tambahnya.
Selain itu di depan ratusan eks karyawan BP Migas, Rudi kembali menegaskan kepada para karyawan untuk kembali bekerja dengan serius sehingga mereka bisa menunjukkan kinerja terbaik.
"Setelah acara ini saya minta kembali bekerja yang sudah tertinggal 2 hari untuk kembali dikerjakan," pungkasnya.
(feb/ang)











































