Peraturan itu berupa berbentuk peraturan menteri dan keputusan menteri ESDM. Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini bertugas membacakan keputusan dan peraturan Menteri ESDM itu di hadapan ratusan karyawan eks BP Migas.
Peraturan pertama terkait Kepmen No 3135k/08/MEM/2012 tentang pengalihan fungsi dan organisasi BP Migas ke satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu migas berdasarkan Perpres No 95 /2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabatan-jabatan di BP Migas diserahkan ke satuan kerja. Satuan kerja di bawah dan bertanggungjawab ke Menteri ESDM, Keputusan ini berlaku pd tanggal ditetapkan 13 November 2012," tutur Rudi di City Plaza Jakarta, Kamis (15/11/2012).
Sementara peraturan Menteri ESDM lainnya yang dibacakan Rudi adalah Permen 3136K/73/MEM/2012 tentang pengalihan tugas dan fungsi eks pimpinan BP Migas untuk tetap memegang jabatan yang sama tetapi di ada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan hulu migas.
"Widjanarko sebagai wakil kepala, Achmad Sarosa deputi pengendali keuangan dan lainnya tetap menjabat di posisi masing-masing. Seluruh pejabat dan pekerja dialihkan sebagai pejabat dan pekerja di satuan unit dengan jabatan yang sama," pungkasnya.
(hen/ang)











































