Ketua MUI: BP Migas Memang Harus Bubar karena Pro Asing!

Ketua MUI: BP Migas Memang Harus Bubar karena Pro Asing!

- detikFinance
Minggu, 18 Nov 2012 14:19 WIB
Ketua MUI: BP Migas Memang Harus Bubar karena Pro Asing!
Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan merupakan salah satu tokoh yang menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dan mendorong pembubaran BP Migas.

Alasannya karena selama ini BP Migas banyak menyepakati kontrak Migas lebih berpihak keperusahaan asing.

"Saya menggugat atas nama perseorangan yang kebetulan saya Ketua MUI, alasannya karena banyak kontrak Migas yang tidak berpihak pada kepentingan nasional atau lebih berpihak kepada asing," kata Amidhan kepada detikFinance, Minggu (18/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal kata Amidhan, berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu Bumi, Air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmurah rakyat Indonesia.

"Namun nyatanya kontrak Migas yang memproduksi Migas Indonesia justru menguntungkan pihak asing, makanya BP Migas harus dibubarkan, dan tidak hanya itu, Undang-Undang Migas (UU Nomor 22 Tahun 2001) juga harus dicabut, karena sebagai biang kontrak Migas banyak menguntungkan asing," ucap Amidhan.

Salah satu dasar Undang-Undang Migas harus dicabut dan BP Migas harus dibubarkan adalah dibatalkannya Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yakni harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan.

"Dengan dianulirnya Pasal tersebut merupakan shock atau kejutan bagi pemerintah dan DPR agar kedepannya supaya membuat aturan yang lebih mementingkan kepentingan nasional," ujarnya.

Namun benarkah kontrak Migas di sektor hulu berpihak ke Asing?

Dalam Buku Putih BP Migas dijelaskan, sistem kontrak dihulu menggunakan sistem Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contrac (PSC). PSC ini dipandang paling sejalan dengan semangat konstitusi karena dalam kontrak PSC, kepemilikan sumber daya Migas tetap di tangan pemerintah sampai titik serah dan pengendalian manajemen operasi juga berada di tangan pemerintah.

Kenapa dipilih PSC? "Karena kegiatan hulu Migas adalah kegiatan yang penuh risiko. Salah satu sumber risiko terbesar terdapat pada ketidakpastian hasil kegiatan eksplorasi," tulis Buku Putih BP Migas seperti dikutif detikFinance.

"Sebagai contoh, data BP Migas pada pertengahan tahun 2012 menunjukkan terdapat 21 pengeboran sumur eksplorasi yang tidak berhasil menemukan cadangan migas. Akibatnya, investasi sebesar US$ 1,3 miliar raib begitu saja," ungkap Buku Putih BP Migas.

Salah satu karakteristik dari Kontrak Bagi Hasil adalah kontraktor menanggung semua risiko yang muncul dari kegiatan operasi, termasuk risiko hilangnya biaya akibat kegiatan eksplorasi yang tidak menemukan cadangan komersil.

"Negara hanya akan mengganti biaya yang muncul dari kegiatan eksplorasi apabila cadangan yang ditemukan dipandang secara ekonomi layak untuk dikembangkan. Hal inilah yang menyebabkan Kontrak Bagi Hasil dipandang paling cocok untuk Indonesia," tulis Buku Putih BP Migas.

Tanpa investasi dari kontraktor, satu-satunya sumber dana untuk kegiatan eksplorasi adalah dari APBN. Permasalahannya adalah, apakah bangsa Indonesia siap apabila miliaran dolar dana yang dikumpulkan susah payah dari pajak harus hilang tak berbekas akibat kegiatan eksplorasi yang gagal?

"Tidakkah sebaiknya dana masyarakat tersebut digunakan untuk pembiayaan pendidikan, infrastruktur atau sektor lain dengan kepastian yang lebih tinggi? Kontrak Bagi Hasil menawarkan solusi bagi Indonesia untuk tetap dapat mengembangkan sumber daya migas sekaligus melindungi negara dari risiko kegiatan eksplorasi," jelas Buku Putih BP Migas.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads