"Yang diuntungkan jika BP Migas tidak ada, yakni mafia impor Minyak, mafia proyek, pelaku bisnis korup dan kekuasaan masa lalu," tulis Buku Putih BP Migas.
Sementara kerugian jika BP Migas tidak ada seperti saat ini (jika tugas BP Migas dialihkan ke Pertamina), yakni :
- Pemerintah Indonesia dapat digugat langsung karena dalam UU 8/1971 Negara yang berkontrak, demikian halnya didalam sistem kontrak karya pertambangan umum maupun sistem izin yang ada didalam UU Minerba.
- Pertamina akan terbebani pengawasan manajemen kontraktor kontrak kerja sama.
- Pertamina tidak fokus pada bisnis tapi terlibat dalam regulasi.
- Daya saing BUMN lemah.
- Regulator yang sekaligus menjadi player melemahkan fungsi kontrol Pemerintah.
- Berpotensi lemah pengawasan.
- Conflict of interest karena regulator merangkap sebagai player.
- Penerimaan Negara terancam berkurang.
- Penggunaan TKDN (komponen lokal) tidak maksimal seperti dulu.
- Peningkatan kapasitas nasional tidak terjaga.











































