Banyak tudingan proyek-proyek minyak dan gas (migas) dikuasai oleh perusahaan migas asing menandakan Sumber Daya Migas negara ini dikuasai oleh asing. Banyak yang beranggapan sektor hulu migas adalah 100% bisnisnya kontraktor.
Banyak yang mengira perusahaan-perusahaan minyak, dalam melakukan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia adalah pemilik bisnis. Benarkah migas kita dikuasai asing?
Dituliskan dalam Buku Putih BP Migas seperti dikutip detikFinance, Minggu (18/11/2012), tidak benar banyak sumber daya alam migas dikuasai asing. "Karena migas adalah proyek negara," tulis Buku Putih BP Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namanya saja kontraktor, artinya perusahaan-perusahaan minyak tersebut adalah 'pekerja' yang bekerja atas dasar kontrak.
"Oleh karena itu, tidak benar pernyataan sumber daya alam migas dikuasai asing. Ide untuk mengembalikan kedaulatan sumber daya migas ke Negara tidak valid, karena sudah sejak dari dahulu sumber daya alam migas dikuasai Negara. Tidak pernah berubah sampai sekarang," tambah Buku Putih BP Migas.
Berdasarkan Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001, Pasal 11 ayat 1, dimana kegiatan usaha hulu dilaksanakan BP Migas berdasarkan kontrak kerjasama dengan badan pelaksana.
"Dalam kedudukan sebagai kontraktor, badan usaha atau bentuk usaha tetap pertama, tidak mempunyai hak kepemilikan sumber daya migas, tidak memegang kuasa pertambangan, tidak memegang manajemen operasi, artinya tidak mempunyai kendali terhadap rencana kerja dan anggaran serta rencana pengembangan lapangan dan terakhir tidak mendapat imbalan dari hasil produksi (economic right)," jelas Buku Putih BP Migas.
(rrd/wep)











































