Anak buah baru yang dimaksud adalah mantan pegawai eks BP Migas yang saat ini dialihkan menjadi Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSPMIGAS).
"Tatap muka Menteri ESDM/Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSPMIGAS) dengan pekerja SKSPMIGAS di Citiplaza Lantai P9 (belakang Wisma Mulia eks kantor BPMIGAS). Hari ini (Senin, 19 November 2012) pukul 13.30," jelas informasi yang didapat dari Humas SKSP Migas kepada detikFinance, Senin (19/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Kepmen tersebut, saat ini Menteri ESDM memimpin lembaga tersebut sebagai Kepala SKSP Migas berdasarkan Perpres No 95 /2012.
Perpres No 95 /2012 sendiri dikeluarkan Presiden untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap posisi BP Migas yang dinyatakan inskonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan MK tersebut terkait permohonan uji materil UU Migas nomor 22 Tahun 2001 yang diajukan 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan serta beberapa solidaritas seperti Juru parkir, Pedagang Kaki Lima, pengusaha dan karyawan.
(rrd/dru)











































