BP Migas Bubar, Segera Ubah Kontrak Bagi Hasil Menjadi Izin Usaha

BP Migas Bubar, Segera Ubah Kontrak Bagi Hasil Menjadi Izin Usaha

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 19 Nov 2012 11:46 WIB
BP Migas Bubar, Segera Ubah Kontrak Bagi Hasil Menjadi Izin Usaha
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Pembubaran BP Migas dinilai menjadi momentum untuk mengubah kontrak migas selama ini yakni bagi hasil atau production Sharing Contract (PSC) menjadi izin usaha.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari kepada detikFinance, Minggu (18/11/2012).

"Revisi segera kontrak Migas dari awalnya bagi hasil menjadi kontrak izin usaha, jadi posisi pemerintah lebih tinggi dibandingkan kontraktor," kata Rovicky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat revisi kontrak tersebut, kata Rovicky, pemerintah tinggal mengeluarkan undang-undang untuk membentuk badan seperti Bank Indonesia (BI).

"Dengan dibentuknya badan seperti Bank Indonesia, badan tersebut hanya mengawasi, tidak beroperasi seperti BP Migas dulu. Namun pembentukan badan ini tidak bisa dengan Keppres, tetapi harus dengan undang-undang," ucapnya.

Diakui Rovicky, bagi IAGI, kontrak BP Migas dengan para kontrakornya terkesan lebih menguntungkan kontraktor terutama perusahaan asing.

"Pasalnya selama kontrak berjalan, kontraktor sangat menutup data-data yang dimilikinya, padahal sesuai undang-undang data tersebut dikuasai negara," ungkapnya.

Akibatnya suatu wilayah kerja yang 'dikangkangi' kontraktor tersebut membuat data geologi terkotak-kotak. Padahal data potensi geologi tidak bisa dibagi-bagi, merupakan satu-kesatuan.

"Kondisi inilah yang membuat kawan-kawan geologi menjadi kesulitan untuk mencari data potensi sumber daya alam baik itu migas maupun lainnya," cetus Rovicky.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads