Hal ini diungkapkan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari kepada detikFinance, Minggu (18/11/2012).
"Revisi segera kontrak Migas dari awalnya bagi hasil menjadi kontrak izin usaha, jadi posisi pemerintah lebih tinggi dibandingkan kontraktor," kata Rovicky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dibentuknya badan seperti Bank Indonesia, badan tersebut hanya mengawasi, tidak beroperasi seperti BP Migas dulu. Namun pembentukan badan ini tidak bisa dengan Keppres, tetapi harus dengan undang-undang," ucapnya.
Diakui Rovicky, bagi IAGI, kontrak BP Migas dengan para kontrakornya terkesan lebih menguntungkan kontraktor terutama perusahaan asing.
"Pasalnya selama kontrak berjalan, kontraktor sangat menutup data-data yang dimilikinya, padahal sesuai undang-undang data tersebut dikuasai negara," ungkapnya.
Akibatnya suatu wilayah kerja yang 'dikangkangi' kontraktor tersebut membuat data geologi terkotak-kotak. Padahal data potensi geologi tidak bisa dibagi-bagi, merupakan satu-kesatuan.
"Kondisi inilah yang membuat kawan-kawan geologi menjadi kesulitan untuk mencari data potensi sumber daya alam baik itu migas maupun lainnya," cetus Rovicky.
(rrd/dnl)











































