"Kalau masyarakat menengarai ada mafia solar, disarankan untuk melaporkan ke penegak hukum atau ke yang berwenang," kata Asisten Manager External Relation Pertamina BBM Retail Regional VI Kalimantan Bambang Irianto, kepada detikFinance, Senin (19/11/2012) siang WITA.
Antrean truk untuk memperoleh solar di sejumlah SPBU di Kumai, mewarnai keseharian aktivitas masyarakat setempat. Bahkan beroperasinya SPBU menjual solar hanya 2 jam setiap harinya sejak pukul 08.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap SPBU (di Kumai) tidak sama mas. Ada SPBU yang mendapat jatah 10 KL (kiloliter/10.000 liter)," ujar Bambang.
Dugaan mafia solar di Kumai yang juga diduga turut melibatkan oknum aparat dengan cara meminta fee Rp 100.000 kepada pembeli solar agar mendapat bagian, itu tetap harus dilaporkan ke aparat kepolisian yang lebih tinggi.
Bambang juga belum bisa berkomentar terkait kemungkinan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU yang terbukti turut bermain dalam penjualan BBM solar.
"Loh, yang terima fee siapa mas? Yang harus disanksi siapa? Kan di atas langit masih ada langit mas. Kalau di daerah ada oknum yang bermain, yang dilaporkannya adalah ke yang lebih atas," terang Bambang.
"Kami harapkan begitu, peran yang harus diperankan oleh masyarakat," tambahnya.
Sementara terkait kesulitan memperoleh solar di SPBU dan memunculkan banyak penjual solar eceran yang menjual dengan harga variatif mulai Rp 7.500-Rp 15.000/liter, Bambang menanggapinya dengan hati-hati.
"Tentang itu (bermunculannya penjual solar eceran) tanggapannya harus hati-hati. Artinya harus dilihat dari semua aspek dan dari semua yang terkait," sebut Bambang.
Meski demikian, Bambang tidak menutup kemungkinan petugas SPBU di Kumai akan dikenakan sanksi apabila terbukti turut terlibat dalam permainan penjualan solar kepada masyarakat.
"Tugas penyelidikan dan kemungkinan dilanjutkan penyidikan, sudah ada instansi yang lebih berhak. (Penyelidikan dan sanksi) Tidak hanya kepada petugas SPBU, kepada personel maupun pekerja Pertamina sekalipun," tegasnya.
Seperti diberitakan, di Kumai, Kotawaringin Barat, diduga mafia solar ikut bermain dalam penjualan solar di SPBU. Bahkan oknum aparat juga diduga terlibat dalam mafia tersebut. Sulitnya memperoleh solar di SPBU, justru berbanding terbalik dengan bermunculannya pedagang solar eceran yang menjual solar dengan harga yang lebih tinggi.
Padahal, pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak, sejak 1 Juni melarang penggunaan BBM subsidi pada kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, kepolisian dan TNI di Jabodetabek.
Kemudian berlanjut pada 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa-Bali dan dilanjut untuk kendaraan pertambangan dan perkebunan di daerah pertambangan dan perkebunan seperti di Kalimantan berlaku sejak 1 September 2012.
(dnl/dnl)











































