Berdasarkan informasi, sebanyak 65 ton solar ilegal itu diamankan aparat TNI pada Jumat (16/11/2012) lalu, berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai kelangkaan solar disebabkan beking oknum aparat.
"Kita terima informasi itu hari Rabu, 2 hari sebelumnya. Kita bentuk tim untuk menyelidikinya. Hari Kamis-nya (15/11/2012), kita tiba di lokasi yang disampaikan masyarakat," kata Dandim 0912 Kutai Barat Letkol Inf Agus didampingi Pasi Intel Kodim 0912 Kutai Barat Mayor Ahmad Fathoni saat dihubungi detikFinance Rabu (21/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ABK mengeluarkan selang untuk mengeluarkan solar dari kapal. Dari penyamaran yang kita gelar, nakhoda mengaku saat itu kapal memuat 65 ton. Tapi penampungan di atas kapal, tidak bersegel," ujar Fathoni.
"Sekitar 30 menit kemudian setelah memindahkan solar ke penampungan di pelabuhan itu, barulah kita amankan berikut kita lakukan dokumentasi di lokasi," tambahnya.
Saat ditanya surat muatan solar, nakhoda hanya menunjukan dokumentasi surat jalan, izin bongkar muat dan Surat Izin Usaha Umum BBM, dimana di surat tersebut tertera kapal hanya memuat 60 ton solar.
"Saya tanya darimana tambahan 5 ton solar, itu diperoleh dari pinggir-pinggir daratan. Perusahaan batu bara itu tahu bahwa dokumen tidak sesuai dengan muatan. Seharusnya perusahaan itu menolak karena menerima solar tidak kondisi penampungan tersegel," tegas Fathoni.
"Saat itu ada oknum yang mengaku bertugas di Brimob Polda Kaltim. Dia bilang saat itu, Kodim tidak berhak mengamankan solar itu," terang Fathoni.
Masih menurut Fathoni, adu mulut yang terjadi akhirnya mereda. Belakangan juga anggota kepolisian Polres Kutai Barat, tiba di lokasi dengan tujuan untuk memeriksa barang bukti.
"Kenapa saya katakan ilegal karena angkutan BBM lebih dari 20 ton harus menggunakan kapal Landing Craft Tank (LCT) dan muatannya berbeda dengan dokumen," sebut Fathoni.
"Juga dari nakhoda dan ABK, belum bisa memastikan apakah itu solar industri atau solar subsidi. Akhirnya disepakati, kami akan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Kutai Barat," jelasnya.
Namun akhirnya, sambung Fathoni, Polres Kutai Barat tidak bersedia menerima laporan yang disampaikan beserta foto-foto dokumentasi, dengan alasan tidak ada pelaku yang disertakan saat laporan.
"Kami hanya menjawab keresahan masyarakat soal kesulitan memperoleh solar di Kutai Barat ini, tidak ada tendensi apa pun," tegas Fathoni.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta belum bisa berkomentar panjang lebar. Menurut dia, dugaan adanya oknum yang mengaku-ngaku anggota Brimob Polda Kaltim, masih harus ditelusuri.
"Masih perlu ditelusuri dulu, sejauh mana kebenarannya. Kita pastikan agar benar-benar pasti. Kalau benar terbukti, siapapun itu akan ditindak tegas," kata Wisnu.
Terkait laporan dugaan solar ilegal yang belum bisa diterima Polres Kutai Barat, Wisnu menegaskan laporan tersebut harus disampaikan secara utuh.
"Laporan yang dilaporkan harus utuh, baik pelakunya dan barang buktinya. Menyerahkan begitu saja tidak bisa, harus lengkapi. Kalau lengkap, kepolisian tidak akan menolak laporan," sebut Wisnu.
(hen/hen)











































