Ini Sanksi Bagi Pelanggan yang Tunggak Bayar Listrik Hingga 3 Bulan

Ini Sanksi Bagi Pelanggan yang Tunggak Bayar Listrik Hingga 3 Bulan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 22 Nov 2012 19:50 WIB
Ini Sanksi Bagi Pelanggan yang Tunggak Bayar Listrik Hingga 3 Bulan
Jakarta - PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) serius menindak para pelanggan yang suka menunggak pembayaran tagihan listrik.

Mulai tahun ini mereka secara rutin melakukan tindakan tegas berupa pemutusan listrik sementara bahkan pembongkaran sambungan listrik total sebagai bentuk edukasi ke masyarakat.

Manajer Bidang Niaga PLN Disjaya, Dwi Kusnanto menjelaskan pihaknya akan melakukan pemutusan sambungan sementara saat pelanggan telat membayar tagihan selama satu bulan setelah tanggal 20 atau setelah melewati tanggal jatuh tempo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tunggakan sebulan, dua bulan dikategorikan tunggakan lancar," tutur Dwi di Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Menurut Dwi, ada saja pelanggan yang nakal karena setelah diputus sementara, tetapi si pelanggan kemudian merusak segel agar bisa menikmati listrik kembali sebab belum diputus secara total.

Namun, setelah bulan ketiga si pelanggan masih menunggak, pihaknya akan memutus atau membongkar seluruh aliran listrik ke pelanggan secara total.

"Di mata PLN, lewat 1 bulan putus, 3 bulan kita bongkar," tambahnya.

Saat si pemilik rekening ingin memperoleh layanan listrik kembali setelah dibongkar, maka pelanggan bersangkutan harus mengajukan permohonan baru namun harus memenuhi berbagai persyaratan.

Untuk pelanggan tipe ini, pihaknya akan menggunakan meteran listrik pra bayar dengan memakai voucer isi ulang sehingga saat voucher habis, listrik langsung padam.

"Kalau ingin pasang baru harus melunasi tunggakan, melunasi denda, bayar biaya keterlambatan, dan membayar sebagai pelanggan baru," pungkasnya.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads