Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Satya W. Yudha menyatakan, dirinya tidak mengerti maksud MK tersebut.
"Dulu Presiden Soekarno ingin privatisasi sektor hulu, maksudnya baik agar kita bisa mandiri di sektor hulu, namun ternyata kita kalah finansial, tidak kuat investasi, makanya selanjutnya zaman Presiden Soeharto muncul kontrak karya, agar asing bisa bantu," kata Satya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Itupun tidak dianggap ideal, makanya munculah sistem bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC).
"Tapi sama Mahfud (Ketua MK) dikembalikan semua itu kembali awal, saya tidak tahu apa itu ideal, kita mampu apa tidak, duitnya ada atau tidak," ucap Satya.
Satya mengatakan, dalam putusan MK, kedaulatan migas tetap berada di tangan negara, meminta agar negara ikut melakukan penyertaan modal di BUMN untuk investasi di hulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Satya, investasi di sektor hulu migas membutuhkan dana yang sangat besar. Contohnya kalau mau investasi di laut dalam seperti di Selat Makassar membutuhkan investasi US$ 6 miliar.
"Jadi 10%-nya saja negara ikut, itu butuh Rp 600 triliun, pakai seluruh uang subsidi BBM, listrik, dan lainnya Rp 300 triliun, habis terus nggak dapat apa-apa, hangus, dan itu buat satu saja," cetus Satya.
Memang sampai saat ini, negara membutuhkan investor untuk investasi di sektor hulu migas karena risikonya yang besar. Dana ratusan triliun rupiah bisa hangus begitu saja apabila kegiatan pengeboran tidak mendapatkan minyak atau gas.
(dnl/hen)











































