Kontrak Migas Diteken Menteri, Jika Ada Arbitrase Maka Negara yang Kena Gugat

Kontrak Migas Diteken Menteri, Jika Ada Arbitrase Maka Negara yang Kena Gugat

- detikFinance
Senin, 26 Nov 2012 12:54 WIB
Kontrak Migas Diteken Menteri, Jika Ada Arbitrase Maka Negara yang Kena Gugat
Jakarta - Bubarnya Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) ternyata menimbulkan masalah baru.

Antaralain soal kontrak minyak dan gas bumi (Migas) akan ditandatangani Menteri ESDM yang implikasinya negara akan terjun langsung dalam hal kegiatan bisnis migas.

Menteri ESDM kini merangkap sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi mengatakan Menteri ESDM sebagai Kepala SKSP Migas artinya Menteri ESDM berkontrak dengan Kontrakor Kontrak Kerjasama (KKKS).

"Menteri ESDM akan head to head dengan KKKS, sudah pasti jika ada masalah dan terjadi gugatan di Arbitrase Internasional, Negara yang menjadi tergugat," kata Bobby dalam Rapat Dengat Pendapat (RDP), Senin (26/11/2012).

Jika terjadi gugatan, perusahaan minyak yang kaya raya tersebut akan menyewa atau membayar pengecara (lawyer) paling hebat.

"Mereka ramai-ramai pergi ke Swiss ada pengadilan Arbitrase Internasional disana, dan statistiknya 95% negara-negara berkembang pasti kalah di arbitrase," tegas Bobby.

Dikatakan Bobby, DPR maupun Pemerintah tidak ingin kasus Karaha Bodas terjadi kembali, kalau dahulu kontraktor malas gugat BP Migas, kalau-pun menang mereka tidak mendapatkan aset.

"Dulu kontraktor migas malas gugat BP Migas, kalaupun menang pun mereka hanya dapat meja dan kursi saja, kalau sekarang, aset negara jadi taruhannya," katanya.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads