"Fasilitas kedinasan dari kendaraan sampai tiket jadi ekonomi, memang ada yang sedih tapi itu lah perjuangan, itu cara dia (pejabat/pegawai SK Migas) membalas Kepmen (Keputusan Menteri) saya," kata Jero Wacik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Senin (26/11/2012).
Pasalnya kata Jero, jika tidak ada Kepmennya tersebut, maka BP Migas pasti bubar dan seluruh fasiltas, gaji, tunjangan, gedung akan hilang semua, bahkan Kijang (mobil dinas Kijang Innova) tidak didapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Menteri ESDM mengeluarkan Kepmen Nomor 3135k/08/MEM/2012 tentang pengalihkan fungsi dan organisasi BP Migas ke satuan kerja sementara pelaksana kegiatan usaha hulu Migas berdasarkan Perpres Nomor 95 tahun 2012.
Selain itu, Menteri ESDM juga mengeluarkan Kepmen 3136K/73/MEM/2012 tentang pengalihan tugas dan fungsi eks pimpinan BP Migas untuk tetap memegang jabatan yang sama tetapi di ada satuan kerja sementara pelaksana kegiatan hulu Migas.
(rrd/dru)











































