Dibilang Anggota DPR Tak Berguna, Ini Tanggapan Pejabat BPH Migas

Dibilang Anggota DPR Tak Berguna, Ini Tanggapan Pejabat BPH Migas

- detikFinance
Sabtu, 01 Des 2012 12:30 WIB
Dibilang Anggota DPR Tak Berguna, Ini Tanggapan Pejabat BPH Migas
Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sebagai pengawas distribusi BBM subsidi, dianggap tak berguna karena jatah atau kuota BBM subsidi jebol terus. Lantas apa kata pihak BPH Migas?

Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan, sampai saat ini institusi BPH Migas masih diperlukan dan terus akan melakukan kontrol distribusi BBM subsisi yang lebih baik ke depan.

"Alhamdulillah sampai saat ini kita masih diperlukan," ucap Djoko saat ditemui usai menghadiri diskusi Polemik di rumah makan kawasan Cikini Jakarta, Sabtu (1/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djoko, BPH Migas memiliki fungsi sebagai pengatur dan pengawas jalur distribusi BBM bersubsidi ke seluruh provinsi, kota, dan kabupaten. Ia tidak mau lembaganya disalahkan dalam penambahan kuota BBM bersubsidi yang terus jebol jatahnya. Djoko berpendapat, untuk menambah dan mengurangi kuota BBM subsidi bukanlah wewenangnya tetapi ada prosedur yang harus dilakukan.

"Tugas BPH Migas mengatur dan mengawasi saja. Jika kuota itu adalah pendapat dari para pelaku pengusaha kemudian diusulkan dan dilaporkan kepada pemerintah dan dirapatkan oleh DPR. Pengaturan per daerah itu adalah tugas kami," katanya.

Djoko tetap bersikukuh , BPH Migas telah melakukan pengawasan dan penyelidikan sebagaimana tertuang dalam amanat peraturan yang telah ditetapkan. "Kita sudah melakukan penyelidikan dan pengawasan tetapi bila kita tidak ada bukti lengkap dan jaksa atau pengadilan bilang tidak lengkap kasus itu ditutup," jelas Djoko.

Sebelumnya di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR Achmad Farial yang berpendapat BPH Migas dibekukan karena menurutnya menimbulkan kegaduhan politik.

Menurut Farial, BPH Migas saat ini selalu salah sasaran membagikan dan mendistribusikan BBM bersubsidi ke seluruh provinsi, kota, dan kabupaten.

(wij/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads