Wamen ESDM Tuding MK Pakai Data Salah untuk Bubarkan BP Migas

Wamen ESDM Tuding MK Pakai Data Salah untuk Bubarkan BP Migas

- detikFinance
Selasa, 04 Des 2012 14:59 WIB
Wamen ESDM Tuding MK Pakai Data Salah untuk Bubarkan BP Migas
Jakarta - Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menyesalkan soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran BP Migas ternyata menggunakan dasar data yang salah.

"Saya sangat menyayangkan, apa yang diputuskan MK (pembubaran BP Migas) ternyata menggunakan data yang salah, data-datanya salah telak," ucap Rudi dalam Diskusi Publik Seri VII, di DPP Partai Golkar, Selasa (4/12/2012).

Dikatakan Rudi, fakta MK menggunakan dasar fakta hasil Migas negara hanya mendapatkan 12% pada 2012. "Itu tidak benar, itu salah, negara bukan mendapatkan 12%, negara justru mendapat 65% setelah dipotong pengembalian biaya investasi (cost recovery)," ucap Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Migas, bahwa kepemilikan sumber daya alam pemiliknya adalah negara. Bukan kontraktor migas baik nasional maupun asing.

"Investor atau kontraktor itu hanya tukang cangkul, biaya dari mereka, investasi dari mereka nggak dapat minyak, tidak diganti oleh negara," ujar Rudi.

Rudi mengatakan kontraktor asing sudah ada sebelum ada BP Migas berdiri. Selain itu soal retensi BP Migas hanya 1%, saat Badan Koordinasi Kontraktor Asing (BKKA) atau masih dipegang Pertamina retensinya 3% dari hasil Migas.

"1% retensi itu pun tidak pernah dipakai semua teman-teman di BP Migas rata-rata hanya memakai 0,3% dari hasil Migas," tegas Rudi.

Ia juga baru tahu alasan MK membubarkan BP Migas setelah 4 hari putusan Ketua MK Mahfud MD berbicara kepada wartawan. "Ternyata, ya ampun, salah lihat data," tandas Rudi.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads