Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengungkapkan bahwa data-data yang didapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membubarkan BP Migas salah telak!. Namun bagi Hakim MK, Akil Mochtar mengungkapkan data itu data APBN dan sudah benar.
Menurut Wakil Ketua DPR Komisi VII, yang juga Ketua Panja Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Zainudin Amali mengungkapkan bahwa data dari Kementerian ESDM-lah yang benar. Jadi keputusan diambil menggunakan data yang salah, apakah keputusan MK terkait pembubaran BP Migas sesat?
"Menurut kami data yang disampaikan Pak Rudi (Wamen ESDM) adalah data yang tepat, karena memang begitu keadaannya," kata Zainudin kepada detikFinanance, di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (4/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar persentase penerimaan Migas kepada APBN jumlahnya terus mengecil, tetapi volume (uangnya) tetap besar, persentase kecil karena ada pertumbuhan penerimaan disektor lain yang sedang meningkat akibat pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Analoginya ucap Zainudin bahwa dari satu sudut melihat warna sebuah mobil putih, tapi disudut lainnya mungkin saja warnanya berbeda, tetapi STNK-nya tertulis putih.
"Cara pandang MK inilah yang berbeda, sehingga jika sudah cara pandang dalam mengambil keputusan sudah berbeda putusannya jadi berbeda, mungkin seperti itu penilainnya," jelasnya.
Sebelumnya menurut Hakim Mahkamah Konsititusi Akil Mochtar, BP Migas bubar karena beberapa hal salah satunya tidak efisien dan tiap tahun kontribusi penerimaan Migas ke APBN persentasenya selalu menurun, serta tidak ada kedaulatan terhadap hasil Migas karena banyak diproduksikan kontraktor asing.
"Dalam sejumlah ronde persidangan yang disidangkan oleh MK, dengan mengundang saksi ahli dan praktisi, MK menemukan sejumlah bukti yang mengejutkan. Fakta-fakta hukum itu mengacu pada bukti inefisiensi yang terjadi di BP Migas yang berdampak pada kerugian negara," ungkapnya.
Salah satunya, sumbangan Migas pada APBN ungkap Akil, selalu menurun sejak adanya BP Migas. "Dimana tahun 1990-an hanya 35%, tahun 2000 hanya 32%, 2006-2007 cuma 20%, tahun 2012 hanya 12%," tegasnya.
Atas data yang disampaikan tersebut menurut Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, menganggap data yang dipakai oleh MK tersebut salah telak. "Pertama kontraktor asing sudah ada sejak dulu sebelum BP Migas ada," ucapnya.
Jika dikatakan BP Migas inefisiensi, kata Rudi, sejak BP Migas berdisi 2002, terjadi efisiensi keuangan operasional sebesar US$ 1,8 miliar. "Sejak keberadaan BP Migas ada penghematan US$ 1,8 miliar akibat terjadinya efisiensi keungan operasional," kata Rudi.
Anggaran yang digunakan dijaga sehingga lebih efisien dan efektif, hal ini tercermin semenjak 2003, penggunaan anggaran keguatan selalu berada di bawah "pagu" imbalan dari penerimaan negara,
"Rata-rata hanya 0,3% dari penerimaan negara, dan secara kumulatif ada sekitar US$ 1,8 miliar tadi dan semuanya diserahkan ke KAS negara," tandas Rudi.
Bahkan berdasarkan sumber detikFinance, Akil Mochtar sendiri mengakui bahwa MK memakai data yang salah dalam putusan tersebut yang berakibat BP Migas bubar. (rrd/hen)











































