Dibilang 'Genit' Oleh Mahfud MD, Wamen ESDM Kembali Menjawab

Dibilang 'Genit' Oleh Mahfud MD, Wamen ESDM Kembali Menjawab

- detikFinance
Rabu, 05 Des 2012 16:20 WIB
Dibilang Genit Oleh Mahfud MD, Wamen ESDM Kembali Menjawab
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini salah membaca putusan MK terkait pembubaran BP Migas, sehingga 'genit' mengatakan MK memakai data yang salah saat memutuskan pembubaran BP Migas.

Menanggapi ini, Rudi menjawab kembali, dirinya bukan komentari putusan MK, tetapi presentasi Hakim MK yang datanya berbeda dengan kenyataan.

"Loh saya kan hanya menanggapi data yang dipresentasikan Pak Akil (Hakim MK) yang ternyata berbeda dengan kenyataan, seperti tersaksikan peserta seminar (Diskusi Publik VII di Kantor DPP Partai Golkar)," kata Rudi kepada detikFinance, Rabu (5/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena, kata Rudi, dalam persentasi Akil Mochtar yang membicarakan alasan MK mengeluarkan putusan yang berakibat pada pembubaran BP Migas, data yang digunakan tidak benar.

"Itu tidak benar, itu salah, negara bukan mendapatkan 12%, negara justru mendapat 65% setelah dipotong pengembalian biaya investasi (cost recovery)," ucap Rudi.

Menurut Rudi, dirinya sama sekali tidak mengkritisi keputusan MK apalagi mengobok-obok amar putusan MK. "Sama sekali tidak mengkritisi keputusan MK, apalagi membongkar amar putusan MK," ucap Rudi.

Ditambahkan Rudi, dirinya sangat tahu dan paham keputusan MK final dan mengikat, namun dengan presentasi Akil soal alasan kenapa BP Migas dibubarkan ternyata menggunakan data yang salah dan jauh dari kenyataan tentu sangat disayangkan.

"Kita tahu putusan MK adalah Final dan mengikat, makanya presiden segera membuat Perpres, dan Menteri membuat Kepres," tandas Rudi.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, Rudi tidak tahu cara membaca putusan MK. Mahfud membaca di jejaring sosial Twitter soal pernyataan Rudi terkait putusan MK membubarkan BP Migas yang dinilai salah.

"Wamen ESDM nggak ada dalam putusan MK, dia hanya tidak tahu cara membaca putusan MK. Di putusan MK kalau ada angka seperti itu hanya mengutip fakta yang di sidang dan itu ditempatkan di duduk perkara. Bukan di pendapat MK," kata Mahfud.

"Di duduk perkara yang memuji BP migas juga ada, karena pendukung BP migas juga ditulis di situ. Tapi bukan pendapat MK, melainkan pendapat orang di depan sidang. Dan itu harus ditulis, kalau tidak ditulis berarti sidangnya tidak sah. Dia salah baca, nggak tau caranya membaca, sehingga agak genit pernyataannya," tutur Mahfud.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads