Menanggapi ini, Rudi menjawab kembali, dirinya bukan komentari putusan MK, tetapi presentasi Hakim MK yang datanya berbeda dengan kenyataan.
"Loh saya kan hanya menanggapi data yang dipresentasikan Pak Akil (Hakim MK) yang ternyata berbeda dengan kenyataan, seperti tersaksikan peserta seminar (Diskusi Publik VII di Kantor DPP Partai Golkar)," kata Rudi kepada detikFinance, Rabu (5/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak benar, itu salah, negara bukan mendapatkan 12%, negara justru mendapat 65% setelah dipotong pengembalian biaya investasi (cost recovery)," ucap Rudi.
Menurut Rudi, dirinya sama sekali tidak mengkritisi keputusan MK apalagi mengobok-obok amar putusan MK. "Sama sekali tidak mengkritisi keputusan MK, apalagi membongkar amar putusan MK," ucap Rudi.
Ditambahkan Rudi, dirinya sangat tahu dan paham keputusan MK final dan mengikat, namun dengan presentasi Akil soal alasan kenapa BP Migas dibubarkan ternyata menggunakan data yang salah dan jauh dari kenyataan tentu sangat disayangkan.
"Kita tahu putusan MK adalah Final dan mengikat, makanya presiden segera membuat Perpres, dan Menteri membuat Kepres," tandas Rudi.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, Rudi tidak tahu cara membaca putusan MK. Mahfud membaca di jejaring sosial Twitter soal pernyataan Rudi terkait putusan MK membubarkan BP Migas yang dinilai salah.
"Wamen ESDM nggak ada dalam putusan MK, dia hanya tidak tahu cara membaca putusan MK. Di putusan MK kalau ada angka seperti itu hanya mengutip fakta yang di sidang dan itu ditempatkan di duduk perkara. Bukan di pendapat MK," kata Mahfud.
"Di duduk perkara yang memuji BP migas juga ada, karena pendukung BP migas juga ditulis di situ. Tapi bukan pendapat MK, melainkan pendapat orang di depan sidang. Dan itu harus ditulis, kalau tidak ditulis berarti sidangnya tidak sah. Dia salah baca, nggak tau caranya membaca, sehingga agak genit pernyataannya," tutur Mahfud.
(rrd/dnl)











































