"Salah satu yang melakukan gugatan uji materil ke MK untuk membubarkan BPH Migas adalah serikat pekerja Pertamina dan Migas," kata Hikmahanto dalam acara Tata Kelola Industri Hilir Minyak dan Gas Bumi di Masa Depan, di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Melihat hal tersebut, Himkahanto bertanya-tanya ada motivasi apa Serikat Pekerja Pertamina ingin membubarkan BPH Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ingin mengubah Pertamina menjadi Pertamina yang dulu, yakni sebagai regulator sekaligus pemain harusnya undang-undangnya diubah lagi, bukan badannya yang digugat.
"Apakah mau merubah Pertamina seperti Pertamina yang dulu? Kalau mau seperti yang dulu ya ubah aja undang-undangnya, tapi kalau begini terus gugat sini, gugat sana, kapan kita mulai membangunnya (membangun Indonesia)," tutur Hikmahanto.
Apalagi ketika BP Migas dibubarkan MK, dirinya membaca dibeberapa media, salah satu saksi ahlinya meminta kewenangan BP Migas diserahkan kembali ke Pertamina.
"Apa itu motivasinya?" tandas Hikmahanto.
(rrd/dnl)











































