Hikmahanto mengatakan salah satu penggugat pembubaran Serikat Pekerja Pertamina. Jika berkaca terhadap hasil putusan MK yang membubarkan BP Migas, maka BPH Migas bisa dibubarkan juga.
"Untuk itu saya meminta para hakim-hakim MK lebih hati-hati lagi dalam mengeluarkan putusan, jangan sampai keputusan yang salah dikeluarkan ketika menyatakan kedudukan BP Migas inkonstitusional," ucap Hikmahanto di acara Tata Kelola Industri Hilir Minyak dan Gas Bumi di Masa Depan, di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, BPH Migas ini memang mengambil tugas dan fungsi pemerintah atas pendelegasian kewenangan pengawasan dan pengaturan di sektor hilir migas," ucapnya.
Untuk itu, Hikmahanto meminta MK lebih hati-hati lagi, karena keberadaan BPH Migas berbeda jauh dengan BP Migas yang pernah mereka bubarkan tersebut.
"Banyak elit negara ini tidak bisa membedakan BP Migas dan BPH Migas, walaupun sama-sama nama depannya BP, keduanya berbeda jauh, karena BPH Migas itu sebuah independent regulatory agency, sementara BP Migas merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah dan bertindak mewakili pemerintah dalam melakukan kontrak dengan kontraktor," jelas Hikmahanto.
Untuk itu, kata Hikmahanto, keberadaan BPH Migas jangan sampai dinyatakan inkonstitusional. "BPH Migas keberadaannya tidak dapat dihilangkan, apabila pemerintah menghendaki regulator yang memiliki business sense dan secara obyektif mewakili kepentingan semua para pemangku kepentingan," tegas Hikmahanto.
(rrd/dnl)











































