Kepala BPH Migas: Gaji Saya Setengah Ketua KPK, Tapi Banyak Selamatkan Uang Negara

Kepala BPH Migas: Gaji Saya Setengah Ketua KPK, Tapi Banyak Selamatkan Uang Negara

- detikFinance
Rabu, 19 Des 2012 14:53 WIB
Jakarta - Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng mengaku, gaji yang didapatnya di BPH Migas hanya setengahnya gaji Ketua KPK, namun uang negara yang terselamatkan jauh lebih besar.

"Gaji saya cuma setengahnya saja dari gaji yang didapat oleh Ketua KPK Abraham Samad, tapi saya rela saja. tTapi kalau orang menilai kami tidak berfungsi dari mananya?" ucap Andy dalam acara Tata Kelola Kelola Indusri Hilir Minyak dan Gas Bumi di Masa Depan, di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Jika dibandingkan dengan KPK, sejak dilantiknya anggota KPK yang baru dan sejak dibentuknya anggota komite BPH Migas yang baru, BPH Migas jauh lebih banyak menyelamatkan uang negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enam bulan anggota KPK yang baru terbentuk, Ketuanya Abraham berjanji bisa selamatkan uang negara Rp 40 miliar, sementara 6 bulan anggota BPH Migas yang baru terbentuk, sudah menyelamatkan uang negara Rp 111,4 miliar dari upaya pencurian BBM subsidi," ungkap Andy.

Sementara itu, BPH Migas hanya memiliki 200 karyawan, namun harus mengawasi lebih dari 500 kota/kabupaten di Indonesia.

"Sementara kamii hanya punya 200 karyawan, namun kita mengawasi 500 lebih kota/kabupaten di Indonesia, di mananya kami yang tidak berfungsi dan efisien," tandas Andy.

Sebelumnya di tempat yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima gugatan beberapa pihak untuk membubarkan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas).

Hikmahanto mengatakan salah satu penggugat pembubaran Serikat Pekerja Pertamina. Jika berkaca terhadap hasil putusan MK yang membubarkan BP Migas, maka BPH Migas bisa dibubarkan juga.

"Untuk itu saya meminta para hakim-hakim MK lebih hati-hati lagi dalam mengeluarkan putusan, jangan sampai keputusan yang salah dikeluarkan ketika menyatakan kedudukan BP Migas inkonstitusional," ucap Hikmahanto.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads