Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan, BPH Migas berfungsi sebagai badan pengatur yang salah satu tugasnya melakukan verifikasi terhadap BBM subsidi.
"Kalau tidak ada BPH Migas, subsidi BBM bisa mencapai Rp 1.000 triliun," tegas Djoko ketika ditemui di acara Tata Kelola Industri Hilir Minyak dan Gas Bumi di Masa Depan, di Hotel Grand Kemang Jakarta, Rabu (19/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di 2005 subsidi solar mencapai 30 juta KL, setelah diverifikasi oleh BPH Migas, subsidi solar hanya menjadi 15 juta KL," kata Djoko.
Salah satu gebrakan BPH Migas sehingga subsidi solar bisa ditekan adalah dikeluarkannya Perpres yang melarang kendaraan TNI/Polri menggunakan BBM subsidi, kemudian PLN juga dilarang menggunakan solar subsidi untuk membangkitkan listrik.
"Akibat verifikasi yang dilakukan BPH Migas, Perpres dikeluarkan yang intinya melarang kendaraan TNI/Polri mengkonsumsi BBM subsidi dan PLN dilarang memproduksi listrik menggunakan solar subsidi," tegas Djoko.
(rrd/dnl)











































