Pejabat BPH Migas: Serikat Pekerja Ingin Pertamina Sebagai Pemain & Regulator

Pejabat BPH Migas: Serikat Pekerja Ingin Pertamina Sebagai Pemain & Regulator

- detikFinance
Rabu, 19 Des 2012 16:28 WIB
Pejabat BPH Migas: Serikat Pekerja Ingin Pertamina Sebagai Pemain & Regulator
Jakarta - Serikat Pekerja PT Pertamina dan Serikat Pekerja Migas mengajukan gugatan uji materil UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Wakil Kepala BPH Migas mengatakan Fahmi Matori mengatakan motivasi para serikat pekerja Pertamina dan serikat pekerja Migas ingin membubarkan BPH Migas karena ingin kondisi PT Pertamina seperti masa lalu sebelum ada UU tersebut.

"Mereka ingin PT Pertamina kembali seperti dulu lagi, sebagai pemain dan sebagai regulator," kata Fahmi kepada detikFinance, ketika ditemui di acara Tata Kelola Industri Hilir Minyak dan Gas Bumi di Masa Depan, di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Fahmi, Serikat Pekerja Pertamina dan Migas ingin Pertamina tidak ada yang mengaturnya. "Mereka tidak ingin Pertamina ada yang mengatur," ucap Fahmi.

Padahal kata Fahmi, dibentuknya BPH Migas itu karena ada desakan reformasi. Tujuannya jangan sampai kembali ke zaman otoriter, di massa Pertamina selaku badan usaha bertindak sebagai operator juga sebagai pemain.

"Denger juga kan, kata Pak Hikmahanto (Guru Besar Universitas Indonesia) kalau dulu Pertamina saat menjadi regulator dan sekaligus pemain, kental terjadi korupsi dan inefisiensi, maka itu diperlukan badan independen yang mengatur mereka, maka oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dibentuklah BPH Migas," tandas Fahmi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyatakan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima gugatan beberapa pihak untuk membubarkan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas).

Hikmahanto mengatakan salah satu penggugat pembubaran Serikat Pekerja Pertamina. Jika berkaca terhadap hasil putusan MK yang membubarkan BP Migas, maka BPH Migas bisa dibubarkan juga.

"Untuk itu saya meminta para hakim-hakim MK lebih hati-hati lagi dalam mengeluarkan putusan, jangan sampai keputusan yang salah dikeluarkan ketika menyatakan kedudukan BP Migas inkonstitusional," ucap Hikmahanto di acara Tata Kelola Industri Hilir Minyak dan Gas Bumi di Masa Depan, di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Pasalnya, kata Hikmahanto, pendapat MK yang beranggapan BP Migas inkonstitusional karena mengambil alih fungsi pemerintah untuk melakukan kontrak pengolahan migas adalah salah. BP Migas hanya badan pelaksana kewenangan pemerintah bukan sebagai regulator.

"Nah, BPH Migas ini memang mengambil tugas dan fungsi pemerintah atas pendelegasian kewenangan pengawasan dan pengaturan di sektor hilir migas," ucapnya.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads