Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
"Sudah ditandatangani Permen (Peraturan Menteri) soal tarif listrik naik per 1 Januari 2013 oleh Menteri ESDM pada 21 Desember kemarin. Mekanisme kenaikannya per 3 bulan sebesar 4,3%," jelas Jarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik tahun depan sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR sebesar 15%. Namun untuk golongan pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik 450 Va sampai 900 Va dikecualikan dari kenaikan tarif listrik tersebut.
(dnl/ang)











































