"Tahun depan kami tetap akan melakukan pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan dinas, plat merah, BUMN dan BUMD, bahkan justru akan diberlakukan di seluruh Indonesia," kata Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto di Kantor BPH Migas, Jalan Kapt. Tendean, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Dikatakan Djoko, mulai 1 Januari 2013 seluruh kendaraan dinas pemerintah dan Pemda di Sumatera dan Kalimantan wajib menggunakan BBM non subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per 1 Januari 2013, kata Djoko seluruh kendaraan Pemerintah di Jawa-Bali tidak boleh lagi menggunakan bensin premium dan solar subsidi.
"Sementara kendaraan pemerintah di Sumatera dan Kalimantan hanya tidak boleh pakai premium," ucap Djoko.
Per 1 januari 2013, kata Djoko, seluruh kendaraan perkebunan dan pertambangan se-Indonesia juga tidak boleh menggunakan BBM subsidi.
"Selain itu kendaraan kehutanan dan kapal barang non pelayanan rakyat dan non perintis per 1 Maret 2013 dilarang menggunakan BBM subsidi," ugkap Djoko.
Dari semua itu, kata Djoko, ditargetkan dapat menghemat BBM subsidi mencapai 2,2 juta kiloliter (KL). "Atau dapat menghemat sekitar Rp 10 triliun, besar kan, jauh lebih banyak dibandingkan KPK," cetusnya.
(rrd/dnl)











































